Polisi Bekuk Ayah di Bekasi yang Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil
Jabodetabek | 14 Desember 2024, 16:12 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Polisi membekuk pria berinsial JS (46) yang diduga memerkosa anak kandungnya, DN (17) hingga hamil 7 bulan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, pihaknya telah membekuk JS.
"Terkait yang ayah cabuli anak kandung sendiri, pelaku inisial JD sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi, sejak kemarin sudah kami tangani dan pelaku sudah kita tahan," kata dia, Sabtu (14/12/2024), dikutip Tribunnews.com.
Berdasarkan pemeriksaan, JS melakukan aksi pemerkosaan itu di rumahnya. Ia juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Baca Juga: Agus 'Buntung' Buka Suara Setelah jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Mahasiswi: Bagaimana Saya Bukanya
"Ya, korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapannya, kita dalami lagi," bebernya.
"Ya, berdasarkan dari data identitas bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri dari pelaku. Dan saat ini si korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan," ungkapnya.
Saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa itu, termasuk korban. Tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi juga telah mengantongi alat bukti, termasuk hasil visum.
"Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikolog dan dinas perlindungan anak," imbuhnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews.com