> >

Polda Kalteng Periksa Polisi yang Diduga Lakukan Pembunuhan di Katingan

Kalimantan | 13 Desember 2024, 09:08 WIB
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Komisaris Besar Erlan Munaji saat diwawancarai wartawan, Kamis (12/12/2024). (Sumber: Kompas.id/Donisius Reynaldo Triwibowo)

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV — Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah memeriksa Brigadir AK, personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, atas dugaan pembunuhan.

Pemeriksaan terhadap Brigadir AK berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

Mengutip Kompas.id, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK.

Baca Juga: Temuan Mayat di Katingan: Korban Pencurian-Kekerasan, Terduga Pelaku Anggota Polisi Palangka Raya

Saat ini, terduga pelaku sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

Menurut Erlan, dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Awalnya, korban BA memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.

Kemudian pelaku diduga mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024).

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dilakukan. Ia juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan.

Baca Juga: Kronologi Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangkaraya, Wajah Korban Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Saat wartawan menanyakan mengenai penggunaan senjata api, Erlan menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.

Ia memastikan Polri akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.id


TERBARU