> >

UMP Jawa Timur Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Rp2.305.985

Jawa timur | 12 Desember 2024, 18:41 WIB
Ilustrasi. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp140.741. (Sumber: istimewa)

Di sisi lain, unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan sebesar 2,3 persen, atau Rp2.215.044,92, dengan dasar perhitungan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 140.741 kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim," katanya.

"Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," imbuhnya.

Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU