2 Bidan di Yogyakarta Jual Beli Bayi: Patok Harga 55-85 Juta, Modus Adopsi Rumah Bersalin
Jawa tengah dan diy | 12 Desember 2024, 18:24 WIBSelain Kota Yogyakarta dan sekitarnya, terdapat pihak pengadopsi yang dari Surabaya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, hingga Papua.
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010," tegasnya.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.
Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Baca Juga: Terbaru! Terungkap Motif & Profil Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp15 Juta Diduga untuk Judi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.