> >

Temuan Mayat di Katingan: Korban Pencurian-Kekerasan, Terduga Pelaku Anggota Polisi Palangka Raya

Kalimantan | 12 Desember 2024, 16:17 WIB
Ilustrasi jenazah. Kasus penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), terduga pelaku anggota polisi di Palangka Raya, Brigadir AK. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

PALANGKA RAYA, KOMPAS - Kasus penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (6/12/2024) pekan lalu, memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengungkapkan terduga pelaku merupakan anggota polisi dari Polresta Palangka Raya, Brigadir AK.

Sementara korban adalah pria berinisial BA, yang merupakan warga Banjarmasin.

Menurut penjelasannya, pelaku tidak hanya membunuh korban, namun juga diduga mencuri mobil korban dan menjualnya.

Berdasarkan kronologi sementara yang pihaknya dapatkan, kejadian pencurian dan pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (27/11) lalu.

Saat itu, kata Kombes Erlan, korban sedang memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans Kalimantan dan dihampiri Brigadir AK untuk keluar dari mobilnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Keluarga Korban Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot

Setelah keluar, korban justru mendapat kekerasan dari pelaku hingga meninggal dunia.

"Dia (pelaku) lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12), dikutip dari Kompas.id.

Meski demikian, Kombes Erlan masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk jenis kekerasan yang dilakukan pelaku ke korban, mengingat hal itu tengah didalami pihaknya.

Meski demikian ia memastikan Brigadir AK telah ditangkap dan ditahan. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

"Yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk jalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara terkait status Brigadir AK, ia menyebut hal itu akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai.

Kombes Erlan pun menegaskan, polisi berkomitmen menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU