Yogyakarta Umumkan UMP 2025, Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,264 Juta
Jawa tengah dan diy | 11 Desember 2024, 17:45 WIBDIY menetapkan upah minimum sektoral untuk empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi.
Beny menjelaskan, "Upah minimum sektoral Provinsi DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp2.311.913,65." Kenaikan di sektor ini mencapai 8,5 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP DIY secara keseluruhan.
Untuk sektor konstruksi, upah minimum sektoral ditetapkan pada angka Rp2.285.339,93, dengan persentase kenaikan 7,5 persen.
"Besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93, atau sebesar 7,5 persen," tambahnya dikutip dari Tribun News.
Sementara itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengalami kenaikan sebesar 8,35 persen.
Sebagai informasi, semua kebijakan ini disusun sesuai dengan arahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di setiap sektor.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Diangkut Truk Untuk Pergi Kesekolah Dari Pengungsian
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV