Kronologi dan Fakta Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dan Warga gegara Dituduh Mencuri Celana Dalam
Jawa tengah dan diy | 10 Desember 2024, 23:36 WIBBOYOLALI, KOMPAS.TV - Seorang bocah berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, mengalami luka parah usai dianiaya Ketua RT dan warga setempat.
Penganiayaan tersebut terjadi gara-gara korban dituduh mencuri celana dalam.
Fahrudin, perwakilan keluarga, menyebut aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Senin, 18 November 2024 malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Selengkapnya, berikut sederet fakta bocah 12 tahun dianiaya Ketua RT dan sejumlah warga di Boyolali:
1. Kronologi
Fahrudin mengungkapkan, penganiayaan terhadap bocah tersebut berawal pada Minggu (17/11). Saat itu, Ketua RT meminta ayah korban yang merantau di Jakarta untuk pulang ke Boyolali.
"Disuruh pulang, karena (anaknya) diduga mencuri celana dalam warga," kata Fahrudin, Senin, dikutip dari Tribun Solo.
Ayah korban pun bergegas pulang dan membawa anaknya ke rumah Pak RT. Namun mereka justru digiring ke kediaman salah satu tetangga yang lain.
"Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya," ucapnya.
Baca Juga: Ayah di Ponorogo Tewas Diduga Dianiaya Anaknya, Polisi Sebut Ada Luka di Bagian Kepala Korban
Namun, Ketua RT malah memukuli korban. Sejumlah warga beserta istri Ketua RT juga turut menganiaya korban.
Ia mengungkapkan, ayah korban juga turut dipukuli saat bermaksud melindungi anaknya.
2. Korban Sempat Dilarang Dibawa ke Rumah Sakit
Fahrudin menuturkan, usai dianiaya, korban sempat dilarang para pelaku ke rumah sakit.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Solo.