> >

Kuasa Hukum Korban Penyekapan di Bangka Sebut Perbuatan Itu Tak Ubahnya Perbudakan Era Kolonial

Sumatra | 10 Desember 2024, 12:31 WIB
Bangunan yang diduga menjadi tempat penyekapan ibu dan anak di Kabupaten Bangka. (Sumber: Antara/HO Diskominfo Babel)

KOMPAS.TV – Budiono selaku kuasa hukum N (22), korban dugaan penyekapan oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT PMM di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menilai perbuatan itu tak ubahnya perbudakan era kolonial.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Budiono yang dihubungi dari Palembang, Senin (9/12/2024), juga berpendapat penyekapan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

Diketahui, dugaan penyekapan terjadi pada N (22) dan anaknya, Nv (1 tahun 2 bulan) di Bangka Belitung.

”Penyekapan yang menimpa Nadia dan anak balitanya tak ubahnya praktik perbudakan era kolonial,” kata Budiono.

Baca Juga: Kasus Penyekapan Balita di Pejaten, Korban Dilecehkan Hingga Pelaku dalam Pengaruh Narkoba

“Ini sangat meresahkan karena tidak berperikemanusiaan. Kami sangat mengutuk praktik perbudakan seperti ini. Di zaman modern yang sudah tahun 2024, kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Dugaan penyekapan itu terjadi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Bangka.

Kasus itu terungkap setelah masyarakat menyaksikan video Nadia yang meminta tolong saat disekap di dalam sebuah ruangan di tengah perkebunan sawit milik PT PMM di desa tersebut.

Berdasarkan video yang viral di sejumlah aplikasi media sosial pada Jumat (6/12/2024) tersebut, Budiono bersama timnya dan sejumlah warga mengecek ke lokasi.

”Kata Nadia, dia dan anaknya disekap PT PMM karena suaminya diduga mencuri solar milik PT PMM. Keduanya dijadikan jaminan agar F yang menghilang bersedia menyerahkan diri kepada PT PMM,” kata Budiono.

Kepada polisi, N mengatakan, dirinya dibawa oleh pihak PT PMM pada Kamis (5/12/2024) petang seusai F tidak ditemukan di mes karyawan yang menjadi tempat mereka tinggal.

Saat itu, ia sempat dimintai keterangan dan disuruh menunggu hingga F datang.

Namun, karena F tak kunjung datang, ia pun dikurung dalam ruang sempit berukuran sekitar 2,5 X 2,5 meter yang berjarak sekitar 300 meter dari mes karyawan.

Awalnya ia dikurung sendirian, namun karena sang anak masih kecil dan hanya sendirian di rumah, ia pun ikut dikurung bersama ibunya.

Budiono menambahkan, ruangan bekas tempat pembayaran kasir tempat Nadia dan anaknya disekap sangat tidak manusiawi.

Ruangan itu juga disinyalir sebagai bekas tempat istirahat anjing penjaga PT PMM.

Hal itu tampak dari jejak kotoran anjing yang masih basah ataupun sudah kering yang berserak di lantai dan mengeluarkan aroma busuk.

”Kondisi itu sangat menyiksa Nadia dan anaknya selama kurang lebih 20 jam disekap,” kata Budiono.

Menurut Budiono, perbuatan yang dilakukan PT PMM kepada Nadia dan anaknya tidak bisa ditoleransi.

Mereka tidak bisa menyeret Nadia dan anaknya atas dasar adanya dugaan pencurian solar milik PT PMM yang dilakukan F.

”Yang bermasalah itu F, bukan Nadia dan anaknya. Jadi, perusahaan harusnya fokus memproses hukum F, bukan malah menyekap Nadia dan anaknya. Lagi pula, perusahaan tidak bisa main hakim sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Polres Bangka, Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menyebut, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus itu.

Keduanya masing-masing berinisial MM dan Y. MM atau AM (41) selaku Manajer PT PMM dan Y (34) selaku head officer utusan kantor pusat PT PMM alias atasan MM.

Polisi pun telah menahan mereka. MM dan Y disangkakan Pasal 333 KHUP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Baca Juga: Perusahaan Sawit Bantah Dugaan Ibu dan Bayi Disekap di Bangunan Kosong

”Masyarakat ataupun korporasi harus menyelesaikan masalah hukum sesuai prosedur hukum. Jangan justru bertindak sendiri dengan menyeret orang lain yang belum tentu bersalah,” katanya.

Kapolda Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo dalam siaran pers mengatakan, pihaknya fokus memastikan kesehatan fisik dan mental para korban, serta akan memproses hukum para pelaku.

”Untuk kasusnya, saya minta jajaran Polda Bangka Belitung menyelesaikannya hingga tuntas. Rasa keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penyidikan hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Hendro menegaskan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.id


TERBARU