Polisi Terduga Penembak Pelajar SMK di Semarang Berencana Ajukan Banding Setelah Divonis PTDH
Jawa tengah dan diy | 10 Desember 2024, 07:56 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV – Terduga penembak siswa salah satu sekolah menengah kejuruan di Semarang, Jawa Tengah, Aipda RZ berencana mengajukan banding setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Rencana banding tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Selasa (10/12/2024).
Diketahui, Aipda RZ telah menjalani sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Polisi Tembak Siswa SMK Dipecat dan Jadi Tersangka
Artanto menambahkan, pemimpin sidang kode etik memberi waktu selama tiga hari untuk Aipda RZ mengajukan banding soal kasus tersebut.
"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," ucap dia.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut Aipda RZ dijatuhi putusan maksimal.
"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam.
Meski demikian, baik Kabid Humas Polda Jawa Tengah maupun Anam tak menjelaskan alasan RZ mengajukan banding.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com