> >

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Biaya Mulai Rp75.000, Dibuka sampai Siang Nanti

Jabodetabek | 6 Desember 2024, 07:20 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada hari ini, Jumat (6/12/2024). Layanan yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini dikhususkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C.

Melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di berbagai wilayah ibu kota. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Utara, masyarakat bisa mengunjungi LTC Glodok. Sementara di Jakarta Selatan, layanan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.

Warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan di Mall Citraland, dan untuk Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Rampung! Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Kota Lebih Cepat dari Jadwal

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU