Daycare di Depok yang Pengasuhnya Siram Air Panas ke Bayi Tak Berizin
Jawa barat | 5 Desember 2024, 13:26 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Tempat penitipan anak atau daycare Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, disebut tidak memiliki izin operasi.
Seperti diketahui daycare tersebut merupakan tempat kerja tersangka S yang menyiram air panas ke bayi berusia 1 tahun 3 bulan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan (Dinkes) Kota Depok, Ahmad Suhyana.
"Memang betul daycare yang tidak berizin,” kata Suhyana, Kamis (5/12/2024), dilansir dari Warta Kota.
Ia menyebut daycare tersebut diperkirakan memiliki beberapa cabang, namun dipastikan yang berada di Pengasinan, Sawangan ilegal karena tidak mengantongi izin.
"Meskipun kalau kita lihat di Instagram dan sebagainya, dia itu memiliki banyak cabang, tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana.
"Daycare ini sempat mengajukan izin, tapi ditolak karena tidak memenuhi persyaratan," kata Kombes Arya, Rabu (4/12), dikutip dari tribratanews.metro.polri.go.id.
Baca Juga: 5 Fakta Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kulit Melepuh - Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Ia menegaskan pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk merazia daycare ilegal lainnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pengasuh daycare di Pengasinan, Sawangan, Depok berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air panas terhadap bayi berinsial KCB berusia 1 tahun 3 bulan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena kesal kepada korban yang terus menangis.
Menurut penjelasannya, kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/12) pagi, saat korban dititipkan orang tuanya di daycare tersebut.
Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur. Namun, tak lama terbangun untuk buang air besar.
"Di saat itu juga tersangka sedang merebus air. Anak kecil ini di bawa untuk buang air besar dan dibersihkan," kata Arya Perdana dalam konferensi pers, Rabu (4/12).
Karena koban terus menangis, pelaku pun kesal dan nekat menyiramnya dengan air panas sebanyak dua gayung.
"Karena kulitnya melepuh habis itu disiram lagi menggunakan air dingin," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Warta Kota.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi, Dalih Kesal Korban Menangis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Warta Kota/Tribatanews