Kronologi Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi, Dalih Kesal Korban Menangis
Jawa barat | 5 Desember 2024, 08:23 WIBMelihat kulit korban yang melepuh usai disiram air panas, pelaku pun sempat mengguyur air dingin ke korban.
"Tetapi ya sudah melepuh kulitnya, ini pelaku termasuk tindakan yang mencederai anak kecil dengan luka berat," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Warta Kota Production.
Kondisi korban diketahui oleh A, pengasuh daycare lainnya yang datang satu jam setelah kejadian.
Melihat kondisi korban, A segera membawa KCB ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, agar segera menerima penanganan medis.
Pelaku pun telah ditangkap pada Selasa (3/12) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengasuh 'Daycare' di Medan Mengaku Sudah 3 Kali Aniaya Korban
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kanal YouTube Warta Kota Production