Polisi Titipkan Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya di LPAS
Jabodetabek | 5 Desember 2024, 04:35 WIBMAS membunuh ayah dan neneknya, serta menikam ibu kandungnya. Sang ibu berhasil selamat setelah melarikan diri. Polisi pun telah menetapkan MAS sebagai tersangka.
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com