> >

Polisi Titipkan Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya di LPAS

Jabodetabek | 5 Desember 2024, 04:35 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024). (Sumber: Kompas TV/ Prasetyo)

MAS membunuh ayah dan neneknya, serta menikam ibu kandungnya. Sang ibu berhasil selamat setelah melarikan diri. Polisi pun telah menetapkan MAS sebagai tersangka.

MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU