> >

Polisi Tetapkan Tersangka Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Bayi dengan Air Panas

Jabodetabek | 4 Desember 2024, 19:54 WIB
Ilustrasi kekerasan anak, penganiayaan bayi. (Sumber: Kompas.com)

Kondisi korban diketahui oleh A, pengasuh daycare lainnya yang datang satu jam setelah kejadian.

Melihat kondisi korban, A segera membawa KCB ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, agar segera menerima penanganan medis.

A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban.

Baca Juga: Unik! Warga di Depok Buat Kampung Pilkada, Jemput Pemilh Pakai Odong-Odong

Polisi pun menangkap S pada Selasa (3/12/2024) dan keesokan harinya polisi menetapkannya sebagai tersangka, setelah melakukan beberapa pemeriksaan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU