Polisi Tetapkan Tersangka Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Bayi dengan Air Panas
Jabodetabek | 4 Desember 2024, 19:54 WIBKondisi korban diketahui oleh A, pengasuh daycare lainnya yang datang satu jam setelah kejadian.
Melihat kondisi korban, A segera membawa KCB ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, agar segera menerima penanganan medis.
A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban.
Baca Juga: Unik! Warga di Depok Buat Kampung Pilkada, Jemput Pemilh Pakai Odong-Odong
Polisi pun menangkap S pada Selasa (3/12/2024) dan keesokan harinya polisi menetapkannya sebagai tersangka, setelah melakukan beberapa pemeriksaan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com