> >

LPSK Perkuat Sinergi dengan Pemda dan Polda Papua untuk Lindungi Saksi dan Korban

Papua maluku | 5 Desember 2024, 06:58 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, melakukan kunjungan kerja ke Papua pada Rabu (4/12/2024). (Sumber: Istimewa)

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Papua pada Rabu (4/12/2024). 

Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perlindungan bagi saksi dan korban kasus tindak pidana di Papua.  

Dalam lawatannya, Wawan bertemu dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn.) Ramses Limbong, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi kelembagaan antara LPSK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum guna memastikan akses perlindungan hukum bagi masyarakat Papua.  

Dalam pertemuan dengan Pj. Gubernur, Wawan menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan dan anggaran untuk membantu korban tindak pidana.

Dukungan tersebut meliputi bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

Selain itu, ia mengusulkan pembukaan kantor perwakilan LPSK di Papua guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.  

“Saya mengharapkan dukungan dari Pemda Papua terutama dalam hal kebijakan dan anggaran untuk dapat memberikan bantuan, baik medis maupun rehabilitasi psikologis bagi warga Papua yang terkena kasus tindak pidana,” kata Wawan dalam pernyataannya.

Pj. Gubernur Papua pun menyambut baik usulan tersebut.

Ia menyatakan, pemerintah daerah siap mempertimbangkan dukungan tersebut melalui proses perencanaan anggaran.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU