> >

25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Deli Serdang

Sumatra | 3 Desember 2024, 22:25 WIB
Suasana duka menyelimuti keluarga Raden Barus (61), korban penyerangan anggota TNI, di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (10/11/2024). (Sumber: KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kodam I/Bukit Barisan menetapkan 25 anggota TNI Batalyon Artileri Medan-2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan perkampungan warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka itu disampaikan Letnan Jenderal Mohamad Hasan seusai acara serah terima jabatan Panglima Kodam I/Bukit Barisan di Medan, Selasa (3/12/2024).

Hasan menyerahkan jabatan Pangdam I/Bukit Barisan kepada Mayor Jenderal Rio Firdianto.

”Pomdam I/Bukit Barisan telah memeriksa lebih dari 50 anggota Armed-2/KS. Yang terindikasi dan ditetapkan tersangka sebanyak 25 orang,” kata Hasan, dikutip Kompas.id.

Baca Juga: Keluarga Korban Penyerangan Oknum TNI di Deli Serdang Minta Proses Hukum Dijalankan

Dia juga mengatakan proses hukum kasus dugaan penyerangan warga oleh anggota TNI tersebut terus berlanjut di Pomdam I/Bukit Barisan.

Menurutnya, proses penegakan hukum berlangsung lama karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan yang terlibat.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka. Pihak Kodam I/Bukit Barisan juga sudah menerima perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melihat proses penegakan hukum yang telah berjalan.

”Semua permasalahan kami proses, tidak ada yang kami tutup-tutupi. Sekarang ini semua sudah sangat transparan,” kata Hasan.

Kepada warga yang menjadi korban, dia kembali menyampaikan permohonan maaf.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.id


TERBARU