Polisi Sebut Anak Bunuh Ayah dan Nenek Tak Ditahan di Polres: Dititip di Rumah Aman
Jabodetabek | 2 Desember 2024, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Remaja berinisal MAS (14), tersangka pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Menurut penjalasannya, MAS dititipkan ke safe house atau rumah aman milik Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat status tersangka yang masih di bawah umur.
"Nanti sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman (safe house) milik Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Kombes Ade dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ia pun menyampaikan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sesuai aturan UU tersebut, pihaknya, lanjut dia, juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus: Polisi Periksa Pihak Sekolah, Dalami soal Ini
MAS membunuh ayahnya yang berusia 44 tahun dan neneknya 69 tahun pada Sabtu (30/11) dini hari, di rumahnya yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, MAS membunuh ayah dan neneknya dengan cara menusuk kedua korban.
Tak hanya ayah dan nenek, remaja berusia 14 tahun tersebut juga menusuk ibunya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara.