KPU Jawa Barat Sebut 5 Daerah Laporkan Potensi Adanya Gugatan Pilkada Serentak
Jawa barat | 28 November 2024, 21:44 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Sebanyak lima daerah di Jawa Barat sudah melaporkan potensi adanya gugatan atau sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Adanya lima laporan potensi gugatan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Aneu Nursifah di Bandung, Kamis (28/11/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara di lapangan, dan hasilnya ada lima daerah yang berpotensi mengalami sengketa Pilkada 2024.
"Dari koordinasi, lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan (potensi gugatan) ini. Mudah-mudahan tidak bertambah," kata dia, dikutip Antara.
Baca Juga: Cagub Jateng Ahmad Luthfi Bertemu Jokowi di Solo: Ini Penting Sekali
Kelima daerah tersebut, kata Aneu, adalah Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur.
"Tapi itu baru tahap mitigasi. Melihat sebagai potensi," imbuhnya.
Mengenai masalah yang kerap disengketakan, menurut Aneu, biasanya berupa selisih aturan jumlah penduduk dengan suara sah.
"Bisa juga karena ada laporan kecurangan yang terstruktur dan sistematis," tuturnya.
Meski ada lima daerah yang berpotensi sengketa, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, secara umum pesta demokrasi tingkat daerah ini berlangsung lancar.
"Kami menghaturkan terima kasih pada seluruh stakeholder yang telah memberikan supportnya,” kata Ummi.
“ Kalau kita lihat di 27 kabupaten/kota alhamdulillah semua berjalan lancar dan dibuktikan dengan mayoritas TPS tidak ada penundaan terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara (P2S)-nya," imbuhnya.
Baca Juga: Cabup Johny Kamuru Klaim Menang, Pendukung Diminta Tidak Euforia
Pihaknya berharap kelancaran proses Pilkada 2024 bukan hanya terjadi saat pemungutan suara saja, tapi juga terus berlangsung pada tahapan perhitungan suara.
"Kami, juga berharap proses yang telah lancar itu tidak hanya hari ini saja. Tapi juga saat perhitungan suara yang kemudian berjenjang sampai tingkat kabupaten/kota maksimal 16 Desember 2024 dan sampai rekapitulasi hasil di tingkatan provinsi," harapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara