Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Senin 25 November 2024, Ini Syarat dan Biayanya
Jabodetabek | 25 November 2024, 07:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen berkendara mereka.
Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan mobil SIM Keliling ini memiliki batasan khusus, yakni hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Baca Juga: BMKG: Hujan Diprediksi Guyur Jakarta Sepanjang Senin, Waspadai Hujan Sedang di Jaksel dan Jaktim
Bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, bahkan sehari saja, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Mengenai biaya, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, rinciannya sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Baca Juga: Aksinya Kepergok Pemilik, Pencuri Motor di Tangerang Diamuk Massa
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, khususnya dalam hal perpanjangan SIM.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV