Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Penyetrum dan Pengeroyok Bocah 10 Tahun, Satu Masih Buron
Jabodetabek | 21 November 2024, 08:45 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi membekuk tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial MR (10) di Tangerang, Banten dan mengejar satu lainnya.
Ketiga terduga pelaku yang telah tertangkap adalah C (60), J alias K (45), dan S. Sedangkan satu lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial T.
"Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024), dikutip Tribunnews.com.
Keempatnya diduga menganiaya MR setelah menuduh korban mencuri uang Rp700 ribu, di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (16/11/2024).
Menurut Arief, polisi menangkap ketiga pelaku karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.
Baca Juga: Ayah Kandung di Musi Rawas Aniaya Anak 3 Tahun yang Sedang Tidur hingga Tewas, Disebut Gangguan Jiwa
Ia menambahkan, dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh para pelaku setelah membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi. Para pelaku mengikat tangan korban ke belakang, kemudian menyetrum, dan memukul menggunakan sandal.
Para pelaku juga diduga menyiram korban menggunakan minuman keras dan membantingnya dari atas balai bambu.
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," tuturnya..
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com