> >

Duduk Perkara Perusahaan Milik Pemkab Bandung Digugat akibat Gagal Bayar Rp23,1 M

Jawa barat | 20 November 2024, 08:37 WIB
Suasana sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bandung Daya Sentosa, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung dan PT Triboga Pangan Raya di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (18/11/2024). (Sumber: Istimewa)

Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya, yaitu pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya serta PT Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU.

Apa Itu PKPU?

Mengutip situs Pengadilan Negeri Surabaya, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya. 

Ini merupakan proses yang digunakan untuk menyelesaikan masalah finansial oleh kedua belah pihak, agar mencapai persetujuan sebelum masalah berlanjut menjadi konflik yang lebih berat.

Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU, maka Pengadilan Niaga menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi tugas Kurator. Sementara, Hakim Pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU