> >

Sidang Kasus Guru Supriyani, JPU Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Sulawesi | 15 November 2024, 07:56 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa guru Supriyani, di PN Andoolo, Kamis (14/11/2024). (Sumber: Tribunnewssultra.com)

Jaksa berpendapat fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Guru Honorer Supriyani Bebas

Berdasarkan alasan yang telah dikemukakan oleh JPU sebelumnya, lanjut dia, pihaknya menuntut Supriyani dijatuhi vonis bebas.

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnewssultra.com


TERBARU