> >

Lumajang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi, Sekda: Bukan Hanya Kewajiban namun Kebutuhan

Jawa timur | 15 November 2024, 01:40 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat Penghargaan Keterbukaan Informasi sebagai Kabupaten Informatif, Rabu (13/11/2024). (Sumber: Istimewa)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mendapat Penghargaan Keterbukaan Informasi sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan keterbukaan informasi publik tidak lagi menjadi kewajiban, namun menjadi kebutuhan yang perlu dilakukan setiap pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Agus usai menerima pengharagaan tersebut di Ballroom Grand Swiss-bellhotel Darmo, Surabaya, Rabu (13/11/2024).

Pemerintah Kabupaten Lumajang dinilai sebagai salah satu Badan Publik Terbaik kategori kabupaten/kota dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi (KI) Jatim dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 96,23.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam dan Air Terjun Grojogan Sewu di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Dengan skor tersebut, Lumajang menempati posisi keempat Badan Publik Terbaik berpredikat informatif setelah Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Madiun.

"Kita mengapresiasi Komisi Informasi Jawa Timur yang telah memberikan perhatian atas upaya yang kita lakukan dalam memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat. Keterbukaan Informasi sebagaimana arahan Pak Pj. Gubernur bukan hanya sebagai kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua instansi, pemerintah daerah dan OPD khususnya di Kabupaten Lumajang bahwa kita harus terbuka pada informasi-informasi yang wajib diketahui masyarakat," ujarnya.

Selain Pemkab Lumajang, KI Jatim juga memberikan predikat Informatif kepada Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung dalam kategori pemerintah desa.

Desa Sidorejo berhasil menjadi terbaik kedua dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 97,77 setelah Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Sebagai informasi, pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik oleh Komisi Informasi.

Komisi Informasi adalah lembaga negara yang independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Desa Kraton, Lumajang Masuk Tahap Penilaian Komisi Informasi Pusat

Beberapa tugas dan fungsi Komisi Informasi antara lain menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Agus mengatakan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang dituntut untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menyediakan informasi yang efektif, efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

"Saya mengajak OPD dan pemerintah desa di Kabupaten Lumajang untuk bersiap diri di era keterbukaan informasi publik," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Kamis (14/11/2024).

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU