Duduk Perkara Siswi SMP di Padangsidimpuan jadi Tersangka, hingga Berujung Damai
Sumatra | 13 November 2024, 11:46 WIBKOMPAS.TV – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Padangsidimpuan, SRP, menjadi tersangka setelah menerima video syur yang diduga dari MRST (17), anak seorang pejabat setempat.
Mengutip pemberitaan Tribunmedan.com, Rabu (13/11/2024), peristiwa itu berawal saat SRP dan MRST berkenalan pada Maret 2024 lalu.
Setelah beberapa hari mereka berpacaran, MRST langsung mengajak SRP melakukan video call sex (VCS). Namun, SRP menolaknya.
Pada tanggal 13 April 2024, MRST kemudian diduga mengirim 3 video dirinya sedang beronani dengan mode sekali lihat.
SRP yang kaget melihat hal itu kemudian bercerita pada dua temannya. Namun, ia jutru dituding menyebarkan video syur.
Baca Juga: Gaduh Siswi SMP di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Terima Video Porno, Hotman Paris Turun Tangan
Singkat cerita, pihak keluarga MRST melakukan pertemuan dengan pihak keluarga SRP, dan diupayakan untuk mediasi. Tetapi tidak mencapai kesepakatan damai. SRP justru dilaporkan telah menyebarkan video syur MRST.
"Barang bukti rekaman bahwa bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padang Sidempuan," kata TSP, ayah SRP.
TSP mengaku yakin bahwa anaknya bukan pelaku, melainkan korban. Namun, pihaknya melawan keluarga dari orang terpandang di daerah itu.
Ia pun meminta bantuan hukum melalui rekaman video. Video tersebut menjadi viral di media sosial.
“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video po*** dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” papar sang ayah.
Sang ayah tak terima anaknya yang masih di bawah umur itu justru jadi korban, namun dijadikan sebagai tersangka.
“Usianya masih 14 tahun, bantu kami pak, tiga tahun lagi kamu ke mana, anak saya diberikan somasi oleh pengacara terhormat di Padang Sidempuan Dosen UMTS,” imbuhnya.
Ia bahkan meminta bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subiano dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurutnya, sang anak mengalami trauma karena kasus ini, sehingga menjadi sering melamun.
SRP pun mencoba meminta bantuan atas kasus yang ia hadapi tersebut.
"Jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini. Bahkan saya yang tidak menyebarkan dituduh menyebarkannya," kata SRP.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : medan.tribunnews.com