Polisi Dirikan 8 Pos Pantau Awasi Aktivitas Truk Tanah di Teluknaga Tangerang, 13 Kendaraan Disanksi
Jabodetabek | 12 November 2024, 14:40 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mendirikan delapan pos pantau di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seusai adanya kericuhan yang dipicu kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (12/11/2024), pos tersebut bertujuan untuk mengawasi aturan terkait jam operasional truk tanah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.
"Kami telah membentuk tim gabungan dengan delapan pos pantau untuk memastikan aturan jam operasional truk tanah dipatuhi," ujar Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Kembalikan Barang yang Dijarah dari Truk Tanah di Teluknaga
Kedelapan pos pantau tersebut didirikan di berbagai titik, yakni di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; dan Suryadharma Kecamatan Neglasari.
Selain itu, ada pula di Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
Masing-masing pos pantau tersebut dijaga oleh personel gabungan yang terdiri Polres Metro Tangerang Kota, anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
Para petugas gabungan tersebut, kata Zain, bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam dua shift.
Sejak pos tersebut berdiri pada Sabtu (9/11/2024) telah menindak sebanyak 13 truk dengan sanksi tilang dan sembilan truk diputarbalikan.
"Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com