Soal UMP DKI Jakarta 2025, Disnaker Sebut Angka Kenaikannya Bisa Lebih Besar
Jabodetabek | 8 November 2024, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho memberikan bocoran terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025.
Meskipun belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP Jakarta 2025, Hari menyebut angka kenaikannya bisa lebih besar, lantaran "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
“(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” katanya.
“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," kata Hari, Kamis (7/11/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga: UMP 2025 Dipastikan Naik, Menko Polkam: Jika Terlalu Tinggi, Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai informasi, UMP Jakarta 2024 atau saat ini sebesar Rp5.067.381, setelah mengalami kenaikan sebanyak 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan 2023.
Rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan dilakukan pada 19 dan 20 November 2024. Sementara pengumuman dilakukan paling lambat 21 November 2024.
Buruh di Jakarta Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen
Sebelumnya, buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah 8 persen sampai 10 persen. Hal itu disampaikan saat unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).
Tuntutan itu berdasarkan penghitungan biaya hidup layak di Jakarta sebesar Rp 6 juta per bulan. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, menuturkan, buruh menuntut kenaikan upah 8-10 persen karena Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tidak mengakomodasi hal tersebut.
Kenaikan upah tidak lebih dari 5 persen sehingga kesejahteraan buruh terimpit sekaligus jauh dari survei kebutuhan hidup layak di Jakarta sebesar Rp 6 juta per bulan.
Baca Juga: Cara Cek Apakah Anda Penerima Bansos November 2024 dengan NIK KTP, Ada 3 Bantuan yang Akan Cair
”UMP 2024 Rp 5,06 juta. Masih jauh dari survei hidup layak dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. Tuntutan 8-10 persen ini angka kompromi karena sebenarnya paling tidak harus naik 27 persen," kata Dedi, di Jakarta, pada Kamis (31/10/2024), seperti dilansir dari Kompas.id.
Pertimbangan lain, tuntutan kenaikan upah dari buruh ialah beban kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai 12 persen, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, buruh juga masih menanggung iuran Tapera dan harga kebutuhan pokok.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id, Antara