Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis, Berlaku hingga 5 Januari 2025, Cek Ketentuannya
Jabodetabek | 8 November 2024, 08:29 WIBPenyesuaian implementasi kebijakan ini dilakukan melalui sistem perpajakan daerah untuk memastikan proses yang lancar dan transparan.
Dengan berlakunya kebijakan ini, masyarakat Jakarta yang berencana membeli kendaraan bekas dapat memanfaatkan momen ini hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 Januari 2025.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV