Berlaku Mulai Januari 2025, Berikut Ketentuan Pajak Progresif di Jakarta
Jabodetabek | 7 November 2024, 20:58 WIBBerikut adalah tarif pajak progresif yang berlaku mulai Januari 2025:
- 2 persen untuk kendaraan pertama
- 3 persen untuk kendaraan kedua
- 4 persen untuk kendaraan ketiga
- 5 persen untuk kendaraan keempat
- 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Sistem pajak progresif ini dirancang untuk menciptakan keadilan sosial dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada golongan yang lebih mampu secara ekonomi.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap, warga yang berencana menambah kendaraan dapat mempertimbangkan dengan matang besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai peraturan terbaru.
Baca Juga: Bersaing Ketat di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut Elektabilitas RK & Pramono Beda Tipis
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV