> >

Berlaku Mulai Januari 2025, Berikut Ketentuan Pajak Progresif di Jakarta

Jabodetabek | 7 November 2024, 20:58 WIB
Ilustrasi. Kemacetan lalu lintas di Jakarta pada jam sibuk, Jumat, 11 Agustus 2023. (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)

Berikut adalah tarif pajak progresif yang berlaku mulai Januari 2025:

  • 2 persen untuk kendaraan pertama
  • 3 persen untuk kendaraan kedua
  • 4 persen untuk kendaraan ketiga
  • 5 persen untuk kendaraan keempat
  • 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Sistem pajak progresif ini dirancang untuk menciptakan keadilan sosial dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada golongan yang lebih mampu secara ekonomi. 

Dengan aturan ini, pemerintah berharap, warga yang berencana menambah kendaraan dapat mempertimbangkan dengan matang besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai peraturan terbaru.

Baca Juga: Bersaing Ketat di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut Elektabilitas RK & Pramono Beda Tipis

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU