> >

Soal Program Sekolah Swasta Gratis, Begini Kata Dinas Pendidikan Jakarta

Jabodetabek | 6 November 2024, 22:38 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta, Purwosusilo (Sumber: Kompas.com/Saniamashabi)

"Memang regulasi BOS-nya begitu kan ya. Terus sekolah itu menyelenggarakan proses belajar mengajar hadirnya kelas yang tidak terputus," kata Purwo. 

Proses belajar mengajar yang tidak terputus mengartikan kelengkapan kelas mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

"Kalau SD ada kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 nya, SMP berarti 7, 8, 9 ada, SMA kelas 10, 11, 12 ada. Berarti sekolah-sekolah yang menengah sama yang ke bawah," ujar dia. 

Saat ini, Pemprov bersama DPRD masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan aspek-aspek teknis pelaksanaan, termasuk besaran bantuan, mekanisme penyaluran, dan daftar sekolah sasaran.

Jika kajian ini selesai, Pemprov akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melandasi program secara hukum.

Baca Juga: Debat II Pilkada Jakarta: RK akan Gratiskan Sekolah Swasta dari SD-SMP hingga Tawarkan Mobil Curhat

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU