> >

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Muara Baru Mengaku Tak Lihat Apa-Apa saat Bunuh Korban

Jabodetabek | 2 November 2024, 15:38 WIB
Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru berinisial SH (40). (Sumber: DOK. Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya via Kompas.com.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan dan mutilasi SH (40), wanita yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara mengaku gelap mata saat menggorok korban.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (2/11/2024), pengakuan Fauzan tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Momen ini diungkapkan polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.

“Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” jelasnya.

Baca Juga: TikToker Sadbor Ditangkap Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Begini Keadaan Kampungnya

Dijelaskan, Fauzan membunuh korban dengan cara mencekik leher SH dari belakang.  Motif Fauzan membunuh korban adalah sakit hati, karena SH menghina istri dan orang tuanya.

“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” imbuhnya.

Fauzan mengaku bahwa beberapa tahun lalu dirinya pernah menikah secara siri dengan korban. Namun pernikahan itu kandas.

“Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan,” imbuhnya.

Diberitakan Kompas.tv, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad korban terbungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Sementara, kepala wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB, sekitar 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Baca Juga: Tak Bisa Dihubungi, Keluarga Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Datangi RS Polri

Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU