> >

Polda Kalteng Beberkan Kronologi 14 Perompak Gasak Kapal dan Sekap ABK di Perairan Tanjung Malatayur

Kalimantan | 1 November 2024, 17:21 WIB
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat merilis kasus perompakan, di markas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/11/2024) (Sumber: Istimewa)

Polda Kalteng mengamankan 15 barang bukti dalam kasus ini.

Yakni satu unit Tugboat Royal TB 17, satu unit Tongkang (Oil Barge) Royal 17 dan satu unit Kapal MT Blue Ocean 168.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti pelaku saat melakukan penyekapan ABK.

Yakni empat lembar baju kaos untuk menutup mata ABK tongkang dan potongan-potongan tali rafia untuk mengikat tangan 14 crew kapal.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa obeng, tali nilon, dan kabel untuk mengikat pintu keluar crew tongkang di kapal, ada juga satu potongan kabel CCTV dan satu potongan segel manifole,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2.900.000, lima buah telepon genggam, empat buku tabungan, satu kartu ATM, dua sepatu merk Gino Mariani, satu unit SPOB AA JAYADI 17, dan satu bundel dokumen Kapal SPOB AA JAYADI 17.

Para pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal.

Pertama adalah Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di pantai dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kemudian, Pasal 365 ayat (1) KUHP, yakni tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor di Kalimantan Barat hingga Sepekan ke Depan

“Kemudian, Pasal 55 KUHP, yakni mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan demikian,” paparnya.

Masing-masing tersangka dengan berbagai perannya juga terkena pasal 56 KUHP.

Yakni berupa konsekuensi dipidana, baik sebagai pembantu kejahatan; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan; mereka yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Kemudian, para tersangka juga terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Djoko.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU