> >

Pemutilasi Mayat di Muara Baru Melawan saat Ditangkap, Polisi Berikan Tindakan Tegas dan Terukur

Jabodetabek | 31 Oktober 2024, 16:47 WIB
Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru berinisial SH (40). (Sumber: DOK. Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya via Kompas.com.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fauzan Fahmi (FF), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial SH (40), sempat melawan saat ditangkap anggota kepolisian, Selasa malam (29/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Fauzan berhasil ditangkap polisi di kediamannya di Jakarta Utara (Jakut). 

"Yang bersangkutan (Fauzan) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Ia menyebut Fauzan sempat melawan saat ditangkap, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka.

"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas, terukur kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Fauzan, kata ia, melakukan perlawanan ketika polisi sedang mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap SH.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga mengungkapkan, tersangka berprofesi sebagai tukang potong hewan atau tukang jagal.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru: Teman Dekat Korban, Bekerja sebagai Tukang Jagal

Menurut penjelasannya, pria berusia 43 tahun itu memutilasi korban dengan menggunakan pisau yang biasanya dipakai untuk memotong hewan.

"Saudara FF ini berdasarkan fakta yang ditemukan adalah teman dekat korban," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU