> >

Seorang Ibu di Lombok Tengah Bunuh Bayi Sendiri, Polisi: Pelaku Melahirkan Seorang Diri di Kebun

Bali nusa tenggara | 27 Oktober 2024, 10:56 WIB
Anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan identifikasi di TKP kasus penemuan mayat mayi di Lombok Tengah, NTB, Jumat (18/10/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Humas Polres Lombok Tengah)

"Pelaku dikenai ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua," kata Luk Luk.

Baca Juga: Vonis 4 Anak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU