> >

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jalur Puncak Bogor hingga 27 Oktober 2024

Jabodetabek | 26 Oktober 2024, 07:39 WIB
Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Bogor menjaring kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Menyikapi pemberlakuan aturan ini, pengendara yang berencana mengunjungi kawasan Puncak diimbau untuk:

  • Memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum melakukan perjalanan
  • Menyesuaikan jadwal kunjungan dengan sistem ganjil genap yang berlaku
  • Mengatur waktu perjalanan dengan baik
  • Mematuhi setiap arahan petugas di lapangan

Kebijakan ganjil genap bertujuan untuk menciptakan arus kendaraan yang lebih teratur dan mengurangi potensi kemacetan di kawasan wisata Puncak, Bogor.

Pengendara diharapkan dapat bekerja sama dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU