> >

PGRI Minta Guru Honorer Supriyani Dapat Ikut Seleksi PPPK Tanpa Catatan Hukum

Sulawesi | 25 Oktober 2024, 22:12 WIB
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). (Sumber: Dokumentasi TribunnewsSultra)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar guru honorer bernama Supriyani, yang tengah menghadapi kasus dugaan kekerasan terhadap siswa, dapat tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tanpa catatan hukum dari kepolisian.

Supriyani adalah seorang guru honorer di Sekolah Dasar Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Ia diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya, MCD, yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian. 

Setelah kejadian tersebut dilaporkan, Supriyani sempat ditahan oleh kepolisian setempat sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.

Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah, melalui pernyataan tertulis pada Kamis (25/10/2024), meminta agar pihak berwenang mempertimbangkan status Supriyani yang saat ini tengah mengikuti seleksi PPPK dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” ujar Prof. Unifah, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Prof. Unifah, PB PGRI percaya bahwa Supriyani tidak memiliki niat untuk menyakiti anak didiknya. 

Baca Juga: Para Guru Gelar Aksi Bela Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe

Ia juga meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dihadapinya saat ini.

"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya," tuturnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU