Kejati Sultra: Kasus Guru Supriyani Bisa Lebih Baik jika Terapkan Restorative Justice dari Awal
Sulawesi | 25 Oktober 2024, 11:55 WIBKENDARI, KOMPAS.TV - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna menyebut kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid SDN di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, bisa selesai lebih cepat jika sejak awal menerapkan restorative justice.
Anang menyampaikan hal itu seusai menghadiri sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024).
“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative jastice,” kata Anang, dikutip Tribun Sultra.
Ia menyebut kasus Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.
Baca Juga: Begini saat Sidang Perdana Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi di Konawe
Anang berharap persidangan kasus tersebut dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.
Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana kasus itu, Kamis, jaksa penuntut umum (JPU) meminta peradilan dilakukan dengan cepat, agar Supriyani segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, agar kasus ini tidak menjadi polemik.
Baca Juga: Para Guru Gelar Aksi Bela Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe
“Hari ini jaksa tidak hanya mempersiapkan dakwaan, tetapi juga telah mempersiapkan untuk kehadiran saksi-saksi,” ucapnya.
“Bila hari ini perlu dituntaskan, dengan tuntutan pun sudah siap berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : tribunnewssultra.com