Kemenkum-HAM Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik
Jawa timur | 24 Oktober 2024, 11:14 WIB
MALANG, KOMPAS.TV - Guna mengenalkan layanan Grasi berbasis Elektronik, Ditjen AHU bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum-HAM Jatim menggelar Diseminasi di Hotel Grand Mercure Malang, Rabu (23/10).
Hadir dalam kegiatan Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto, Kakanwil Jatim Heny Yuwono yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari serta seluruh Ka UPT Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil Jatim.
Kakanwil menyampaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.
"Tujuan lain memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik," tandasnya.
Kakanwil juga berharap melalui kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.
Direktur Pidana menerangkan Jatim dipilih untuk diadakan kegiatan karena diipengaruhi faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi.
"Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan," jelasnya.
Seperti diketahui, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 yang menetapkan proses pengajuan permohonan grasi dilakukan secara elektronik.
"Sebagaimana diatur Pasal 17 A yang menyatakan Proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," urainya.
Dengan grasi elektronik ini maka dapat memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi. "Sehingga kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur yang jelas," katanya.
Penulis : KompasTV-Surabaya
Sumber : Kompas TV