> >

Kuasa Hukum Guru Honorer di Konawe Selatan Siapkan Bukti Jelang Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Sulawesi | 23 Oktober 2024, 12:40 WIB
Supriyani, guru honorer di salah satu SDN di Konawe Selatan saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan. (Sumber: Istimewa via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tersangka dugaan penganiayaan, telah menyiapkan alat bukti menjelang sidang perdana kasus tersebut.

Andre dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (23/10/2024), menjelaskan beberapa alat bukti yang telah ia kumpulkan.

Ia menyebut saat ini penahanan terhadap Supriyani sudah ditangguhkan, namum statusnya masih terdakwa.

“Walaupun sudah ditangguhkan tapi status Ibu Supriyani saat ini masih terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga: Penahanan Guru di Sulteng Ditangguhkan Buntut Tuduhan Aniaya Anak Polisi, Begini Kondisi Terkininya!

“Jadi kita akan mulai sidang hari Kamis besok. Dari tim kuasa hukum, kami sudah menyiapkan, kami sudah membaca semua berkas perkara, kami juga sudah mengumpulkan bikti-bukti bahwa perkara ini janggal dan dipaksakan.”

Ia berpendapat, kasus ini sebenarnya tidak memiliki cukup alat bukti untuk diajukan ke persidangan, namun tetap dipaksakan.

“Sesuatu yang seharusnya tidak cukup bukti kemudian dipaksakan menjadi pidana dan akhirnya sampai ke pengadilan,” tegasnya.

“Kami sudah siap untuk membuktikan di persidangan bahwa Ibu Supriyani ini sebenarnya tidak bersalah tapi harus dipaksa bersalah.”

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti hasil visum, pihaknya melihat sesuatu yang tidak sesuai atau tidak sinkron dengan dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa Supriyani memukul dengan gagang sapu sebanyak satu kali.

“Tapi luka-lukanya yang timbul kan luar biasa, ada semacam melepuh, ada gesekan. Makanya ini yang aneh.”

Menurutnya, berdasarkan hasil visum, dampak atau luka yang ada tidak terlihat seperti luka bekas pukulan.

Dalam dialog itu, Andre juga menyebut bahwa awalnya anak yang diduga dianiaya oleh Supriyani mengaku bahwa dirinya terjatuh di sawah.

“Menurut informasi dari Ibu Lilis (rekan guru Supriyani), pada tanggal 26 itu, kan Ibu Lilis sempat ditelepon oleh ibu korban. Ibu korban menyampaikan bahwa awalnya anak ini kan dimandikan, kemudian dilihatlah luka-luka ini.”

“Nah ditanya oleh ibu korban, awalnya anaknya menjawab bahwa dia jatuh di sawah. Tapi kemudian orang tuanya atau bapaknya tidak percaya kemudian mendesak anak ini, akhirnya dia membuat pengakuan yang berbeda bahwa dia dianiaya oleh Ibu Supriyani,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai informasi yang menyebut bahwa pihak keluarga si anak sempat meminta uang damai Rp50 juta, ia membenarkan.

“Kami kemarin juga sudah sempat mengklarifikasi terkait itu, kemarin ada kepala desa Wonua Raya, kami tanyakan hal itu,” ungkapnya.

“Jadi kepala desa sempat menyampaikan bahwa benar ada permintaan itu, bahwa kalau kasus ini mau damai harus bayar Rp50 juta, dan tidak boleh di bawah itu.”

Permintaan itu, lanjut dia disampaikan oleh seorang penyidik Polsek Baido kepada kepala desa.

“Penyidik menyampaikan bahwa ini adalah permintaan dari orang tua korban.”

“Dalam kondisi seperti itu kan kondisi guru honorer 16 tahun yang gajinya Rp300 ribu per bulan itu kan sesuatu yang tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Guru Honorer yang Jadi Terdakwa Dugaan Penganiayaan Beberkan Keterangan Guru Lain

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh Aipda WH, orang tua dari salah satu siswanya.

Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito. Ia diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda Muhammad Idris, menyebut Aipda WH dan istrinya, N,  membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,”  kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip TribunnewsSultra.com.

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,”  tambahnya.

Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.”

“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU