> >

Operasi Zebra 2024: Ribuan Pengendara Berhelm Tetap Ditindak, Ini Alasannya

Jabodetabek | 22 Oktober 2024, 07:58 WIB
Personel Polda DIY menggelar Operasi Zebra Progo 2024 dan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Yogyakarta, Senin (21/10/2024). (Sumber: Humas Polda DIY via ANTARA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar sejak 14 Oktober, telah mencatat total 54.827 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan rincian pelanggaran tersebut, Senin (21/10/2024).

Dari total jumlah pelanggaran tersebut, kendaraan roda dua mencatatkan 21.434 kasus dengan rincian terbanyak adalah penggunaan helm non-SNI sebanyak 14.491 kasus.

"Rincian pelanggaran pada roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 14.491, melawan arus ada 4.638 dan melanggar marka jalan 2.305," ungkap Ade Ary, dikutip dari Antara.

Pelanggaran lainnya meliputi melawan arus sebanyak 4.638 kasus dan pelanggaran marka jalan sebanyak 2.305 kasus.

Sementara untuk kendaraan roda empat, tercatat 19.138 kasus pelanggaran dengan dominasi tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 18.767 kasus dan penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak 371 kasus.

"Tercatat ada 33.152 pelanggaran yang ditindak oleh E-TLE statis, 5.915 pelanggaran yang ditindak E-TLE mobile dan 15.400 teguran," lanjutnya.

Baca Juga: Ada Operasi Zebra Jaya Segera Urus STNK, Cek Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 16 Oktober 2024

Dalam Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran prioritas, meliputi:

  1. Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan
  2. Penggunaan pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Melawan arus lalu lintas
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi
  7. Tidak memakai sabuk pengaman
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan tidak layak jalan
  11. Kendaraan tanpa perlengkapan standar
  12. Tidak memiliki STNK sah
  13. Pelanggaran marka jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU