Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 19 Oktober, Berikut Daftar Kenaikan Masing-Masing Golongan
Jabodetabek | 18 Oktober 2024, 16:24 WIBGol IV: Rp 16.500 semula Rp 15.500
Gol V: Rp 16.500 semula Rp 15.500
Aturan mengenai kenaikan tarif tol tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Mengacu pada aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Baca Juga: Pertamina Buka Suara Soal Ambulans Ditolak Isi Solar Di Spbu
Mengutip keterangan resmi Jasa Marga, penyesuaian tarif diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com