> >

Polresta Bandara Soetta Tangkap 6 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang, Masih Kejar 8 Lainnya

Jabodetabek | 18 Oktober 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Sumber: TODAY File Photo/Kompas.com)

Tersangka D ditangkap pada Rabu, 28 Agustus 2024 siang, saat akan mengirim tiga CPMI non-prosedural ke Thailand.

Tersangka MZ, P, dan SN ditangkap petugas pada Jumat, 13 September 2024 siang saat hendak mengantarkan korbannya ke Kamboja.

Sementara tersangka RR ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024 saat akan mengirim empat korban dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi.

Sedangkan delapan tersangka yang kini masuk DPO, kabur dari kejaran petugas saat hendak mengirim sembilan CPMI non-prosedural dengan tujuan akhir Dubai, Uni Emirat Arab.

Petugas juga menangkap tersangka berinisial KA yang ketika itu ingin mengirim empat CPMI non-prosedural ke Oman dan China.

Baca Juga: Tersebar Video WNI Diduga Korban TPPO Disekap di Myanmar, Diperlakukan Kasar dan Minta Dipulangkan

Keenam tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," kata Reza.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU