> >

Desakan Aktivis Antikorupsi kepada Akademisi Suarakan ke MA untuk Bebaskan Mardani H Maming

Jawa tengah dan diy | 17 Oktober 2024, 00:00 WIB
Foto arsip. Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. (Sumber: Kompastv/Ant)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Aktivis dan pegiat antikorupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi antikorupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.

Dia meminta semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia (UII) yang diterima pada Rabu (15/10/2024).

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," kata Bambang saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Sebagian Wilayah di Yogyakarta

Ia meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.

"Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum," katanya dengan tegas.

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan “kesepakatan diam-diam.”

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU