Imigrasi Malang Gelar Operasi Orang Asing di Pasuruan
Jawa timur | 16 Oktober 2024, 13:12 WIBMALANG, KOMPAS.TV – Imigrasi Malang menggelar pengawasan terhadap warga negara asing di Wilayah Pasuruan dengan sandi Operasi Jagratara III.
Fokusnya verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan izin kerja terkait.
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari enam petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan di Pasuruan.
"Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa, (15/10).
Tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada tiga WNA dari berbagai negara. Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.
"Dari dua kegiatan diatas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan," lanjut Heni.
Menurut Heni, WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
"Operasi ini bukti konkret sinergi dan komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Jawa Timur. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku," urai Heni.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kepatuhan warga negara asing terhadap hukum yang berlaku.
"Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami beraktivitas sesuai izin dan peraturan. Operasi seperti ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat," ujarnya.
Penulis : KompasTV-Surabaya
Sumber : Kompas TV