> >

Tim Kejaksaan Aceh Tangkap Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik yang Buron sejak Agustus 2024

Sumatra | 16 Oktober 2024, 12:28 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: TODAY File Photo/Kompas.com)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Tim gabungan dari Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna di Banda Aceh, Selasa (16/10/2024) menyebut DPO tersebut atas nama Aufa Novriza, terpidana perkara pencemaran nama baik di media sosial.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kata Isna, Aufa Novriza dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain pidana penjara, MA juga menghukum terpidana Aufa Novriza membayar denda Rp10 juta.

Jika terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Indonesia Tangkap Buronan China Berpaspor Turki Kasus Penipuan Investasi Senilai Rp 200 Triliun

"Terpidana Aufa Novriza ditangkap di kawasan Ladong, Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya, dikutip Antara.

“Terpidana masuk DPO setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman, tetapi selalu mangkir," tambahnya.

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum sudah memanggil terpidana sebanyak tiga kali.

Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Aufa masuk dalam DPO sejak Agustus 2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU