Hari Ini PN Depok Akan Gelar Sidang Perdana Pemilik Daycare yang Diduga Aniaya 2 Balita
Jabodetabek | 16 Oktober 2024, 08:07 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan balita oleh Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School, Depok, hari ini, Rabu (16/10/2024) .
Penjelasan mengenai kadwal sidang perdana dengan terdakwa MI tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin.
"Perkara tersebut pertama kali rencananya akan disidangkan pada hari Rabu (16/10/2024)," kata Andry Eswin dalam keterangannya, Rabu, dikutip Tribunnews.com.
Sebelumnya, PN Depok telah menerima pelimpahan perkara Meita Irianty dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (9/10/2024) dengan nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk.
Baca Juga: Daycare di BSD Dilaporkan ke Polisi, Diduga Biarkan Balita Alami Kekerasan
JPU mendakwa MI yang juga merupakan influencer parenting tersebut dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif dua poin dakwaan.
"Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," terang Eswin.
Ia juga diancam hukuman pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, MI ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dua anak, MK (2 tahun) dan HW (6 bulan), yang dititipkan di daycare miliknya.
Menurut pengakuannya pada polisi, kedua anak tersebut berperangai nakal dan sering menangis.Ia mengaku kesal sehingga menganiaya dua balita yang dititipkan orangtua di tempat tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com