> >

Polisi Tetapkan Babysitter yang Beri Obat Penggemuk pada Balita di Surabaya Jadi Tersangka

Jawa timur | 15 Oktober 2024, 08:25 WIB
Seorang bayi 2 tahun dicekoki babysitter obat yang bukan peruntukannya (Sumber: Instagram)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan seorang babysitter atau pengasuh bayi di Surabaya berinisial N (37) sebagai tersangka setelah mencekoki balita dengan obat penggemuk.

Penetapan status tersangka terhadap N tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024).

"Statusnya tersangka dan sudah kami tahan sejak 16 hari lalu," kata dia, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Aksi Babysitter di Surabaya Cekoki Bayi dengan Obat Nafsu Makan Tiap Hari

Menurut Farman, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya pelapor yang juga ibu balita selaku korban, rekan tersangka, serta saksi ahli farmasi dan dokter anak.

"Kita sudah periksa beberapa saksi termasuk saksi ahli," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah curhatan seorang ibu soal aksi babysitter yang menjaga putranya viral di media sosial.

Pemilik akun @linggra.k itu mengungkap bahwa babysitter tersebut memberikan obat penggemuk kepada putranya selama kurang lebih setahun terakhir.

Dalam unggahan itu, pemilik akun mengunggah sejumlah foto babysitter berinisial N yang diduga memberikan obat penggemuk.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU