Imigrasi Surabaya Tindak WNA Pelanggar UU Keimigrasian
Jawa timur | 11 Oktober 2024, 14:20 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan warga negara asing (WNA) dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak 24 September 2024 lalu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan informasi warga dan patroli siber keimigrasian, mendapati pelanggaran yang melibatkan WNA perempuan tersebut.
Operasi pengawasan yang dipimpin Novrian itu juga berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry.
"Saat kami berada di lokasi, menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi, diketahui berinisial DM" ujar Novrian.
Menurut Novrian, semula DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimiliki.
Karena tidak kooperatif, petugas Imigrasi kemudian membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Novrian menyebutkan dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan pelanggaran, Imigrasi Surabaya memutuskan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Yakni berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran keimigrasian.
"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum," ujar Ramadhani.
Penulis : KompasTV-Surabaya
Sumber : Kompas TV