Suplai Air Bersih Gili Trawangan Terancam, Pencabutan Izin Lokasi PT TCN Diminta Ditangguhkan
Bali nusa tenggara | 10 Oktober 2024, 23:30 WIBGILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Warga Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), resah. Pasalnya, beberapa hari belakangan, ramai isu pemutusan distribusi air bersih di pulau seluas sekitar 340 hektare ini.
Isu penghentian suplai air bersih ini mencuat menyusul pencabutan izin lokasi perairan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada akhir September lalu. Lantaran, TCN dinilai telah mencemari perairan utara Gili Trawangan dalam proses desalinasi atau memproduksi air laut menjadi air bersih layak minum. PT TCN sendiri adalah pihak yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda atau PDAM) Amerta Dayan Gunung yang menyuplai air bersih ke Gili Trawangan dan Gili Meno.
Baca Juga: KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT TCN, Suplai Air Bersih di Gili Trawangan Terancam?
Terkait pencabutan izin lokasi perairan PT TCN, Pemerintah Provinsi NTB menyebut akan mengajukan penangguhan keputusan pencabutan izin lokasi perairan itu. Pasalnya, penghentian suplai air bersih di Gili Trawangan jelas akan memberi dampak luar biasa pada warga dan wisatawan.
“Pemda KLU dan perwakilan Pemprov NTB akan bersilaturahmi langsung ke KKP agar keputusan KKP dapat ditangguhkan,” ujar Mawardi Khairi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Pemprov NTB lewat pesan tertulis pada Kompas.tv, Kamis (10/10/2024).
Mawardi menyebut, permintaan penangguhan keputusan itu juga akan disampaikan dalam bentuk surat resmi ke KKP.
“Dan akan menyerahkan surat resmi terkait penangguhan,” imbuhnya.
Baca Juga: Hampir Sepekan Krisis Air Bersih di Gili Trawangan, Warga Berjibaku Cari Sumber Alternatif
Terkait rencana penghentian suplai air bersih di Gili Trawangan, Mawardi menyebut pasokan air bersih akan tetap mengalir sementara waktu.
“Sementara tetap (mengalir),” ujarnya tanpa memerinci lebih lanjut sampai kapan air bersih akan tetap mengalir ke seantero Gili Trawangan.
Sebelumnya, pada akhir September lalu, KKP mencabut izin lokasi perairan PT TCN di Kawasan konservasi perairan nasional TWP Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 24 September 2024.
“Artinya sejak pencabutan izin lokasi, pengambilan air di lokasi tersebut dapat diartikan tanpa izin. Yang dicabut izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, dahulu namanya izin lokasi,” terang Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo, Sabtu (5/10/2024).
Penulis : Vyara Lestari Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV