> >

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan

Jawa barat | 5 Oktober 2024, 10:53 WIB
Ilustrasi video asusila (Sumber: Kompas.com)

Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan pelaku lain atau sindikat dalam kasus ini, Putu menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

”Kita masih dalami (kasus ini). Yang jelas, kami sudah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. SS dan MR dikenai Pasal 34 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. 

Sementara KS, yang berperan sebagai perekam video, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 dan Pasal 35, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Kasus video asusila yang melibatkan ibu dan anak bukan pertama kali terjadi. 

Pada Juni lalu, Polda Metro Jaya mengungkap kasus serupa yang melibatkan seorang ibu berinisial AK (26) dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun.

Dalam kasus tersebut, AK mengaku tergiur tawaran uang dari sebuah akun media sosial, tetapi janji mendapatkan uang tersebut tidak pernah terwujud.

Sa’adah, Manajer Program Women Crisis Center Mawar Balqis, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus video asusila ini. 

Menurutnya, kasus yang melibatkan ibu dan anak harus ditelaah lebih jauh dari berbagai sudut, termasuk potensi adanya sindikat.

”Kita harus melihat kasus tidak dari satu sudut, seperti ekonomi. Sangat mungkin ada sindikat,” kata Sa'adah. 

Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan penyebaran video asusila tersebut.

Sa’adah menambahkan, di beberapa platform media sosial terdapat grup-grup yang diduga menjadi tempat jual beli video asusila. 

Baca Juga: Kepala Sekolah Pastikan Perekam Video Asusila Siswi dan Guru di Gorontalo Berasal dari Sekolah Lain

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU