> >

Cara Lapor Pelanggaran Kampanye Pilgub Jakarta 2024

Jabodetabek | 4 Oktober 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi logo Bawaslu (Sumber: bawaslu.go.id)

Sistem pengawasan ini akan beroperasi selama masa kampanye yang telah dimulai sejak Rabu (25/9).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, kampanye Pilgub DKI akan berlangsung selama hampir 60 hari, hingga 23 November 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan pemungutan suara yang dijadwalkan secara serentak pada 27 November 2024.

Selama periode kampanye tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pelaporan untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU